REPUBLIKA.CO.ID,
Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang penggunaan daun kratom (Mitragyna speciosa) sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022.
Tanaman kratom ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan pada 2017.
Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan.
Penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif, yakni membuat tenang, mengantuk, menidurkan, hingga yang berat, yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma, dan mati.
Kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin.
Kratom tumbuh liar di daerah Kalimantan, terutama di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Tumbuhan itu kemudian dibudidayakan dan menjadi sumber pendapatan bagi sebagian warga.
Di Kalimantan dan wilayah Asia Tenggara lainnya, kratom digunakan sebagai obat herbal pereda rasa sakit dan mengatasi kelelahan.
Sumber: Republika.co.id Pengolah: Reiny Dwinanda