REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengubah status Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dari dipimpin Danjen atau bintang dua menjadi Panglima atau bintang tiga. Perpres tersebut diteken Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).
Pun status Komandan Grup Kopassus dari semula dipimpinan Kolonel dinaikkan menjadi bintang satu. Validasi organisasi Korps Baret Merah juga membuatnya dari semula terdiri tiga Grup berkembang menjadi enam Grup. Adapun Grup 3 yang semula bermarkas di Cijantung digeser ke Kota Dumai. Dengan begitu, markas Grup Kopassus tersebar di enam pulau besar Indonesia.
Komandan Grup 1 Kopassus akan dijabat Kolonel Inf Raden Nashrul Fathurrohman (sebelumnya Danrindam III/Siliwangi)
Komandan Grup 2 Kopassus diemban Kolonel Inf Edwin Apria Candra (sebelumnya Koorsmin Kasum TNI)
Komandan Grup 3 Kopassus diduduki Kolonel Inf Bram Pramudia (sebelumnya Paban V/Pam Sintel TNI)
Komandan Grup 4 Kopassus diisi Kolonel Inf Suharma Zunam (sebelumnya Paban III/Binteman Spersad)
Komandan Grup 5 Kopassus dihuni Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta (sebelumnya Paban V/Kermalat ASEAN Slatad)
Komandan Grup 6 Kopassus Kolonel Inf Richard Arnold Y Sangari (sebelumnya Asintel Kasdam XVII/Cenderawasih)
Enam Komandan Grup Kopassus tersebut akan mendapatkan promosi bintang satu dalam waktu dekat.