Senin 18 Nov 2019 05:35 WIB

Upah Minimum 2020 Naik 8,51 Persen

Kenaikan upah minimum pada 2020 mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP pada tahun depan ini mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan Aturan kenaikan UMP tahun 2020 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Surat Edaran (SE) menteri B-M/208/HI.01.00/2019. Kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2020.

5 Provinsi UMP Tertinggi

1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349

2. Papua: Rp 3.516.700

3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022

5. Aceh: Rp 3.165.030

5 Provinsi UMP Terendah

1. Jawa Tengah: Rp 1.742.015

2. Jawa Timur: Rp 1.768.777

3. Jawa Barat: Rp 1.810.351

4. NTT: Rp 1.945.902

5. DI Yogyakarta: Rp 2.004.000

Sumber: Kemenaker

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement