Jumat 15 Nov 2019 22:07 WIB

Penampakan Uang Ratusan Miliar Barbuk Korupsi

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Wardono (kiri) memperlihatkan uang barang bukti saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Wardono (kedua kiri) memperlihatkan uang barang bukti saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga kiri) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar eksekusi barang bukti atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (5/11). Terpidana kasus ini Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim divonis bersalah dan terbukti merugikan negara hal ini PT PLN Batubara Rp 477.359.539.000. Uang ratusan miliar ini yang kemudian ditunjukkan kepada media. Namun terpidana Kokos tidak hadir dalam kesempatan itu.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement