REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar eksekusi barang bukti atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (5/11). Terpidana kasus ini Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim divonis bersalah dan terbukti merugikan negara hal ini PT PLN Batubara Rp 477.359.539.000. Uang ratusan miliar ini yang kemudian ditunjukkan kepada media. Namun terpidana Kokos tidak hadir dalam kesempatan itu.