Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). (FOTO : Republika)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). (FOTO : Republika)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). (FOTO : Republika)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). (FOTO : Republika)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). (FOTO : Republika)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). (FOTO : Republika)
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). (FOTO : Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan motor di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).
Meski terdapat larangan parkir di trotoar sejumlah pengendara tetap melanggar sehinggga penindakan pencopotan pentil ban motor dilakukan Dishub guna menghindari alih fungsi lahan trotoar.