Rabu 13 Nov 2019 18:03 WIB

Pemprov DKI Godok Aturan Penggunaan Skuter Listrik

.

Rep: Thoudy Badai, Amri Amrullah/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11). (FOTO : Republika)

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11). (FOTO : Republika)

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11). (FOTO : Republika)

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11). (FOTO : Republika)

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11). (FOTO : Republika)

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11). (FOTO : Republika)

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11). (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodog aturan yang bakal melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Aturan tersebut akan memuat area yang boleh dilintasi oleh skuter listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang menggodok aturan pelarangan operasional skuter listrik di jalan raya. "Sekarang sedang finalisasi aturannya. Nanti Grabwheels hanya boleh di jalur sepeda dan area dalam GBK," kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11).

Selain pelarangan skuter listrik di jalan raya, Syafrin juga menyebut kemungkinan pelarangan di area Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan. Syafrin juga mengungkapkan kemungkinan akan ada pelarangan operasional skuter listrik pada waktu-waktu tertentu. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement