REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional. Ada 11 lembaga yang akan berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Adapun 11 LA PPIU di antaranya:
PT. Tirta Murni Sertifikasi
PT. Enhaii Mandiri 186
PT. Trifos International Sertifikasi
PT. Sucofindo
PT. TUV Nord Indonesia
PT. Intertek Utama Services
PT. Mutuagung Lestari
PT. Bureau Veritas Indonesia
PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia
PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.
Kemenag menyebut penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020.
Penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan. Selama ini, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU.