Jumat 29 Nov 2019 11:11 WIB

11 Lembaga Akreditasi PPIU yang Ditunjuk Kemenag

11 lembaga yang akan berwenang mengakreditasi PPIU.

Foto: Infografis Republika
Infografis 11 Lembaga Akreditasi PPIU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional. Ada 11 lembaga yang akan berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Adapun 11 LA PPIU di antaranya:

PT. Tirta Murni Sertifikasi

PT. Enhaii Mandiri 186

PT. Trifos International Sertifikasi

PT. Sucofindo

PT. TUV Nord Indonesia

PT. Intertek Utama Services

PT. Mutuagung Lestari

PT. Bureau Veritas Indonesia

PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia

PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.

Kemenag menyebut penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020.

Penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan. Selama ini, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement