REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menarik dana investasi dari luar negeri maupun dalam negeri. Masalah perizinan investasi masih menjadi faktor utama mengapa investor enggan menanamkan duitnya di Indonesia.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan memangkas proses penerbitan perizinan investasi. Mulai tahun 2020 seluruh perizin usaha yang tadinya ada di kementerian maupun pemerintah daerah akan dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Faktor utama penghambat investasi di Indonesia:
- Perizinan (32,6 persen)
- Pengadaan Lahan (17,3 persen)
- Regulasi dan Kebijakan (15,2 persen)
Realisasi PMDN dan PMA Januari-September
(Dalam triliun rupiah)
Tahun 2018
Total: Rp 535,4
- PMA: Rp 293,7
- PMDN: Rp 241,7
Tahun 2019
Total: Rp 601,3
- PMA: Rp 317,8
- PMDN: Rp 283,5
PMA: Penanaman Modal Asing
PMDN: Penanaman Modal Dalam Negeri
Sumber: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)