Rabu 04 Dec 2019 16:12 WIB

Bowo Sidik Pangarso Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (tengah) berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement