REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sempat terjadi permasalahan di beberapa desa termasuk satu dari 116 desa batal melaksanakan pilkades karena bakal calon kepala desa tidak melengkapi berkas persyaratan administrasi. Namun kejadian itu tidak menganggu jadwal pilkades serentak yang sudah ditetapkan.
Jalannya pemungutan suara pada pilkades serentak di Kudus pada Selasa 19 November 2019 dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB kemudian dilanjutkan perhitungan dan rekapilutasi surat suara dan berakhir pukul 04.00 WIB,
Proses pemungutan dan perhitungan suara secara keseluruhan pilkades serentak di kabupaten itu berjalan aman, lancar dan kondusif mengingat ribuan personel keamanan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Linmas disiagakan untuk mengamankan jalannya pilkades di 115 desa itu ditambah antusiasme warga yang sangat tinggi untuk memberikan hak suaranya.
Pilkades yang berkualitas dan berintegritas dapat dijadikan momentum untuk menguji kematangan demokrasi serta menjadi ajang pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat pedesaan.