Kamis 12 Dec 2019 05:25 WIB

Apa Kata Mereka Soal PMA Majelis Taklim?

Pendaftaran majelis taklim tidak wajib dan tidak ada sanksi.

Foto: Republika.co.id
Apa kata mereka soal PMA Majelis Taklim?

REPUBLIKA.CO.ID,

- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin

"Saya kira perlu supaya jangan sampai ada majelis yang tahu-tahu mengembangkan radikalisme."

- Menteri Agama Fachrul Razi

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan."

- Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pusat Syifa Fauzia

"PMA sebagai dasar memberikan bantuan pada majelis taklim yang membutuhkan."

- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis

"MUI juga nggak pernah merasa sering dikomunikasikan (soal PMA Majelis Taklim)."

- Pendakwah Ustazah Dedeh Rosidah Syarifudin (Mamah Dedeh)

"Soal majelis taklim ini nggak perlu diatur-aturlah. Karena kami ini di kampung punya aturan sendiri."

- Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas

"Saya kira menteri agama terlalu remeh ngurusi begituan."

- Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail

"Apakah semua majelis taklim akan mendapatkan dana? Majelis taklim jumlahnya bukan sekadar ribuan tapi jutaan."

- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal Zaini

"Pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat."

- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir

"Tidak boleh ada diskriminasi khusus kepada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim."

- Cendekiawan Muslim Prof Azyumardi Azra

"Majelis taklim tidak perlu diatur-atur. Majelis taklim mengajarkan doa dan mengaji."

- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang

"Pemerintah jangan mencari-cari pekerjaan."

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim pada 13 November 2019. Pendaftaran majelis taklim tidak wajib dan tidak ada sanksi.

Pengolah: Ani Nursalikah

Sumber: Artikel Republika.co.id

sumber : Republika.co.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement