REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Kebijakan “Merdeka Belajar” meliputi:
(1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN): USBN pada 2020 akan diselenggarakan hanya oleh sekolah. Anggaran USBN yang telanjur dialokasikan, akan dipakai untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya.
(2) Ujian Nasional (UN): 2020 akan menjadi pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Sebagai penggantinya, penyelenggaraan UN pada 2021 akan diubah menjadi Asessmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
(3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) akan disederhanakan, yakni beberapa komponen akan dipangkas. Guru akan memiliki kebebasan dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
(4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi: Jalur prestasi akan ditingkatkan dari 15 persen menjadi 30 persen. Persentase sisanya, 50 persen untuk zonasi, 15 persen untuk jalur afirmasi (siswa kurang mampu), dan 5 persen untuk jalur pindahan sebanyak 5 persen.
Sumber: republika.co.id
Pengolah Data: Ratna Puspita