Senin 16 Dec 2019 21:52 WIB

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MA Menjadi Tersangka

.

Rep: Republika, Antara / Red: Yogi Ardhi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,- JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima uang setotal Rp 46 miliar untuk mengatur sejumlah putusan pengadilan selama menjabat sejak 2010 sampai 2016. Kasus ini, kiranya menjadi salah satu skandal mafia peradilan terbesar di lembaga tertinggi yudikatif Indonesia.
 
Komisioner KPK Saut Situmorang menjelaskan, terkait kasus Nurhadi, penyidik di badan independen antikorupsi tersebut, juag menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi. Satu lagi, Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) selaku pihak pemberi suap dan gratifikasi. “Menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata dia saat konfrensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Senin (16/12).
 
Dalam penjelasannya, Saut mengatakan, sebetulnya kasus Nurhadi ini, adalah pengembangan penyidikan terkait perkara yang lain. Pada 2016, persisnya 20 April, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menerima uang dari Doddy Ariyanto Supeno senilai Rp 50 juta. Uang tersebut, diberikan terkait dengan pengaturan putusan pengadilan pada tingkat MA. 

 

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement