Kamis 19 Dec 2019 11:50 WIB

Dirjen Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah petugas saat pemusnahan barang bukti minuman keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas menyiram barang bukti rokok ilegal yang telah dibakar di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat pemusnahan barang bukti minuman keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat pemusnahan barang bukti minuman keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah petugas saat pemusnahan barang bukti minuman keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Dirjen Bea dan Cukai memusnahkan barang bukti minuman keras di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, (19/12).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500.

Kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement