REPUBLIKA.CO.ID, Aksi penyelundupan kendaraan roda empat maupun roda dua mewah ke wilayah Indonesia masih marak terjadi. Penyelundupan kendaraan mewah tersebut dilakukan baik dalam kondisi utuh maupun tak utuh (berupa komponen dan spare parts yang dipisah-pisah, red).
Sebagian besar kendaraan mewah tersebut diselundupkan melalui kontainer masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satu kasus terbaru adalah penyelundupan motor bekas Harley Davidson dalam kondisi tak utuh melalui kargo pesawat milik Garuda Indonesia.
Kasus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah ke Indonesia
(Periode 2016-2019)
Mobil mewah: 19 Unit
Jenis: Porsche GT3RS, Alfa Romeo, Mercedez Benz, BMW tipe CI330, Jeep TJ MPV, Jimny, Toyota Supra, Ferrari Dino 308 GT4, Ferrari 250 GT E, Citroen DS ID 19, Porsche Turbo, dan Porsche Carrera)
Motor mewah: 35 Unit
Jenis: Harley Davidson, Ducati, BMW (tipe R1150, R75/5, dan Motorrad NITE T), dan Honda CRF 1000L
Total nilai barang selundupan: Rp 21,63 Miliar
Potensi kerugian negara: Rp 48,82 Miliar
Modus penyelundupan: Memberitahukan informasi barang dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan