Pengawasan BPOM Jelang Natal dan Tahun Baru
Badan POM menemukan Rp3,97 miliar pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) .
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Kepala Badan POM Penny K.Lukito (tengah) melihat sejumlah pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil pengawasan menjelang hari raya natal dan tahun di Jakarta, Senin (23/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas BPOM menunjukan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil pengawasan menjelang hari raya natal dan tahun baru di Jakarta, Senin (23/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas BPOM menunjukan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil pengawasan menjelang hari raya natal dan tahun baru di Jakarta, Senin (23/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas BPOM menunjukan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil pengawasan menjelang hari raya natal dan tahun baru di Jakarta, Senin (23/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas BPOM menunjukan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil pengawasan menjelang hari raya natal dan tahun baru di Jakarta, Senin (23/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
Kepala Badan POM Penny K.Lukito (dua kiri) memberikan keterangan terkait pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil pengawasan menjelang hari raya natal dan tahun di Jakarta, Senin (23/12). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan POM menemukan Rp3,97 miliar pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) selama intensifikasi pengawasan pangan jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang dilaksanakan sejak awal Desember 2019 oleh 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
sumber : Antara