Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020). (FOTO : SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020). (FOTO : SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama para anggota Syamsuddin Haris (kiri) dan Albertina Ho (kanan) meninggalkan lokasi konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan (Selasa (14/1/2020). (FOTO : SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawasa KPK dipimpin Ketuanya Tumpak Panggabean menyampaikan pernyataan kepada media di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1).
Tumpak menampik Dewas KPK menghambat proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK. Sinyalemen ini muncul akibat proses penggeledahan kasus OTT anggota KPU di kantor PDIP yang berlarut-larut.
sumber : Antara