Kamis 16 Jan 2020 21:36 WIB

Sidang Kasus Suap dan TPPU Mantan Dirut Garuda

.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elisa Lumbantoruan (kiri), mantan VP Treasury Management Albert Burhan (tengah) dan mantan Direktur Operasi Ari Sapari bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia dengan terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) dan Soetikno Soedarjo (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). (FOTO : SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan EVP Engineering PT Garuda Indonesia Soenarko Kuntjoro dicopot sebelum selesai membahas mengenai perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 di perusahaan tersebut.

"Saya diberhentikan. Alasannya, waktu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) saya dianggap tidak perform lah sebagai direksi dalam hal menjaga on time performance secara keseluruhan dan saya tidak menuntut jadi saya terima saja karena jabatan juga amanah," kata Soenarko saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Soenarko bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang didakwa dalam kasus dugaan suap-menyuap sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR dan Bombardier Canada serta pencucian uang.

 

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement