Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (kedua kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12).
Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.
Emir didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
sumber : Republika