Senin 30 Dec 2019 19:03 WIB

Mantan Dirut Garuda Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (kedua kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12).

Emirsyah Satar menjalani sidang  dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. 

Emir didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement