Senin 20 Jan 2020 17:16 WIB

Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Demo Lebih Besar

.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Yogi Ardhi

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law cipta lapangan kerja di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan buruh kembali menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1). Aksi ini menjadi buah kekhawatiran mereka atas Omnibus Law tentang rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Aksi kali ini dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal. Mereka berhasil menjumpai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mereka meminta pemerintah dan DPR tak tergesa-gesa dalam merumuskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Kalau tetap terburu-buru, pasti akan ada gerakan aksi yang begitu besar. Semua serikat buruh menolak omnibus law. Tidak ada satupun, boleh diperiksa," ujar Said Iqbal di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Bila tuntutan para buruh diabaikan, Said Iqbal menyatakan, serikat buruh juga menyiapkan langkah judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi Omnibus Law. Untuk langkah politiknya, para buruh meminta pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement