Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kanan) bersama anggota Nurhaida (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (tengah) bersama anggota Hoesen (kiri), Nurhaida (kedua kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kanan) bersama anggota Nurhaida (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kedua kiri) bersama anggota Nurhaida (kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (FOTO : PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR berencana mengevaluasi Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang Undang Bank Indonesia menyusul maraknya masalah tata kelola dan gagal bayar di industri jasa keuangan dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga di Jakarta, Selasa, mengatakan evaluasi kedua produk UU itu juga akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan. Poin-poin dalam kedua UU itu akan menjadi aspek pembahasan dalam Panja untuk meneliti kualitas pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.
Ketentuan resmi yang mengatur Bank Indonesia adalah UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Adapun ketentuan OJK di Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
sumber : Antara