Selasa 28 Jan 2020 15:44 WIB

Mulai Februari, Tilang Elektronik Berlaku untuk Sepeda Motor

Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan ditindak oleh petugas kepolisian..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1).

Penerapan sistem tilang ETLE untuk sepeda motor akan diterapkan mulai 1 februari 2020 mendatang. Petugas Kepolisian akan menindak empat pelanggar bagi pengedara roda dua melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement yaitu menorbos traffic light, penggunaan helm, penggunaan ponsel dan melanggar marka jalan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement