Pengendara roda dua menerobos jalur khusus Transjakarta Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Jumat (31/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengendara roda dua menghindari razia Polisi lalu lintas di jalur khusus Transjakarta Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Jumat (31/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengendara roda dua menerobos jalur khusus Transjakarta Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Jumat (31/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengendara roda dua menghidari razia Polisi lalu lintas di jalur khusus Transjakarta Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Jumat (31/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian merazia sejumlah kendaaran yang menerobos jalur khusus Transjakarta Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Jumat (31/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian merazia sejumlah kendaaran yang menerobos jalur khusus Transjakarta Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Jumat (31/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian merazia sejumlah kendaaran yang menerobos jalur khusus Transjakarta Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Jumat (31/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman denda ratusan ribu rupiah bagi sepeda motor yang menggunakan jalur Transjakarta tidak berimbas bagi mereka ini.
Dengan berbagai alasan pengendara sepeda motor dan mobil ini menerabas jalur busway di daerah Manggarai. Mereka pun Ditilang petugas polisi yang menanti di ujung jalan lain.
Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggaran lalu lintas meningkat 7 persen di tahun 2019 sebanyak 117.895 kendaraan dibanding tahun 2018 yaitu 110.058 kendaraan.
sumber : Republika