Kamis 06 Feb 2020 23:34 WIB

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK

.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yogi Ardhi

Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (FOTO : ANTARA FOTO)

Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (FOTO : ANTARA FOTO)

Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) digiring mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/ (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/Antara)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/2).

 

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement