REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/2).