Selasa 11 Feb 2020 07:47 WIB

Bola Panas Jiwasraya

Demokrat dan PKS mengusulkan dibentuknya Pansus Jiwasraya.

Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID,  Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya. Kejakgung pada Kamis (6/2) kembali menetapkan tersangka baru. Dengan demikian sudah ada enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejakgung.

Di sisi lain, para politikus di DPR juga mendesak agar kasus ini diusut secara transparan. Demokrat dan PKS mengusulkan panitia khusus (Pansus) karena menduga ada skandal besar di balik Jiwasraya. Sementara Fraksi lain memilih tetap lewat Panja.

Baca Juga

Berikut daftar tersangka kasus Jiwasraya dan perkembangan panja serta pansus di DPR.

Daftar Tersangka

1. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk.

2. Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

3. Hendrisman Rahim, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. Ia menjabat sebagai Dirut Jiwasraya selama periode Januari 2008 hingga awal 2018.

4. Harry Prasetyo, direktur keuangan di Jiwasraya selama dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018. Ia juga eks Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) di era Jokowi-Jusuf Kalla.

5. Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya.

6.  Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra (MIG) dan juga adviser di PT Tandiker Alam Lestari.

Tiga Panja Jiwasraya

1.  Panja Jiwasraya Komisi III DPR

Ketua Panja: Herman Hery (Fraksi PDIP)

Tujuan: Mengawasi kasus hukum Jiwasraya yang ditangani Kejakgung.

2. Panja Jiwasraya Komisi XI

Tujuan: Pengawasan terhadap OJK dan BI. Menjamin dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya kembali dan agar kasus seperti ini tak terulang lagi.

3.  Panja Jiwasraya Komisi VI

Ketua Panja: Aria Bima (Fraksi PDIP)

Tujuan: Menjamin dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya kembali.

Usulan Pansus

Fraksi Demokrat dan PKS mengusulkan agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya dan meleburkan tiga panja yang saat ini dibentuk di tingkat komisi. Pembentukan pansus dinilai lebih efektif mengingat kewenangannya yang lebih besar. 

Beda dengan panja, dalam pansus, anggota DPR bisa menggunakan hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat. Artinya tekanan terhadap pemerintah bisa lebih besar.

sumber : Berbagai sumber/Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement