Rencana Perluasan TPA Sarimukti
Pemprov Jabar berencana memperluas lahan TPA setelah mendapat izin perpanjangan..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Sejumlah pemulung memilah sampah plastik untuk dijual kembali ke pengepul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2). (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Sejumlah pemulung memilah sampah plastik untuk dijual kembali ke pengepul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2). (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Pemulung mengangkut sampah plastik untuk dijual kembali ke pengepul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2). (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Sejumlah pemulung memilah sampah plastik untuk dijual kembali ke pengepul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2). (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Sejumlah pemulung memilah sampah plastik untuk dijual kembali ke pengepul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2). (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Pemulung memilah sampah plastik untuk dijual kembali ke pengepul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2). (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Seorang pemulung beraktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2). (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah pemulung memilah sampah plastik untuk dijual kembali ke pengepul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan perpanjangan izin lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti hingga tahun 2025 dan berencana akan memperluas lahan TPA tersebut dengan dilengkapi teknologi pengolahan sampah agar lebih efisien.