REPUBLIKA.CO.ID, Kasus korupsi uang infak Masjid Raya Sumatra Barat membuat heboh. Tak tanggung-tanggung dugaan uang yang dikorupsi mencapai Rp 862 juta. Pelaku diketahui seorang aparat sipil negara (ASN) berinisial YRN. Kasus ini masih dalam pengusutan pihak kepolisian.
Kronologi Korupsi Dana Infak Masjid Sumbar
- Maret 2019; Kabiro Bintal dan Kesra mencurigai jumlah saldo rekening Masjid Raya Sumbar yang hanya tersisa Rp 5 Juta. Seharusnya jumlahnya mencapai lebih dari Rp 800 juta.
- Kabiro Bintal dan Kesra melaporkan ke Inspektorat Provinsi Sumbar.
- Dari pemeriksaan diketahui tersangka penggelapan adalah seorang ASN berinisial YRN.
- YRN mengakui perbuatannya, tak hanya uang masjid, tapi juga dana APBD serta uang pajak.
- Inspektorat, pengurus masjid, serta Biro dan Bintal mencoba jalur damai meminta YRN mengembalikan uang negara dan umat. Tapi tak kunjung dibalikan. YRN dilaporkan ke polisi.
- Mei 2019, YRN dinonaktifkan dari jabatannnya.
Terduga Pelaku Korupsi
- YRN adalah Bendahara di Biro Bintal dan Kesra. Ia juga bendahara Unit Pelayanan Zakat Provinsi Sumbar.
- A adalah seorang aparatur di Biro Bintal dan Kesra.
Modus Korupsi
- YRN dibantu seorang ASN lainnya berinisial A. YRN mentransfer uang itu ke rekening A (sebagai penadah). Pelaku A menarik tersebut dan memberikannya ke YRN.
Penggunaan Hasil Korupsi
Uang umat dan negara dipakai untuk keluarga, pribadi, termasuk foya-foya.