Kamis 27 Feb 2020 15:08 WIB

Pengadilan Tipikor Palembang Vonis Bebas Kasus Kredit BSB

.

Red: Yogi Ardhi

Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (kanan) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa kredit Bank Sumsel Babel Augustinus Judianto divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2).

Putusan dibacakan hakim ketua Erma Suharti, terhadap Komisaris PT Gatramas Internusa ini pada persidangan 

"Mengadili serta menyatakan terdakwa terbukti didakwaan primer tetapi bukan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana, melepaskan segala tuntutan hukum kepada terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya," ujar Erma Suharti membacakan putusan.

Hakim menganggap perbuatan terdakwa hanya memenuhi hukum perdata, sementara terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017 yang menyatakan perusahaan terdakwa bangkrut oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement