REPUBLIKA.CO.ID, Ramadhan sudah dekat. Sudahkah Anda membayar utang puasa tahun lalu? Kalau belum, yuk disegerakan!
* Bagaimana kalau belum lunas qadha puasa saat Ramadhan tiba?
Nanti, jika ada umur, bayarlah puasa Anda selepas Ramadhan tahun ini berlalu. Tidak ada kata hangus dalam hal utang puasa Ramadhan. Sepanjang usia, Anda akan tetap berhutang jika tak mengganti shaum yang terlewat di Bulan Penuh Berkah.
* Apakah dalil yang mendasarinya?
Hal ini berdasarkan firman Allah, "Maka barang siapa di antara kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak berpuasa itu untuk diganti) pada hari-hari yang lain." (QS 2: [184 dan 185]).
* Sahkah puasa Ramadhan tahun ini kalau masih ada utang puasa?
Anda tetap berwajiban menjalani puasa Ramadhan dan puasa itu sah adanya.
* Haruskah membayar fidyah?
Jika tak ada kendala yang dibenarkan secara syar'i, Anda tak dikenai kewajiban membayar fidyah. Cukup meng-qadha puasa saja sebanyak yang ditinggalkan. Lain halnya jika Anda sakit menahun atau uzur.
* Bagaimana dengan hadist yang mengatakan boleh mengganti utang puasa dengan fidyah?
"Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW (diriwayatkan bahwa) mengenai orang yang tidak puasa pada bulan Ramadhan karena sakit, lalu sembuh, kemudian tidak membayar utang puasanya sampai datangnya Ramadhan berikutnya beliau bersabda, 'Orang itu mempuasai Ramadhan yang sudah tiba, kemudian selepas Ramadhan tersebut ia meng-qadha utang Ramadhan sebelumnya di samping memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak berpuasa.'" (HR ad-Daraqutni).
Hadis ini dinyatakan dhaif oleh ad-Daraqutni sendiri. Oleh karena itu, tidak bisa menjadi dasar hukum syariah.
Sumber: Republika Pengolah: Reiny Dwinanda