REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak (WP) orang pribadi tahun pajak 2019 yang seharusnya jatuh tempo pada 31 Maret 2020 diperpanjang hingga 30 April mendatang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak (WP) orang pribadi tahun pajak 2019 yang seharusnya jatuh tempo pada 31 Maret 2020 diperpanjang hingga 30 April mendatang.