REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menggelontorkan stimulus fiskal sebesar Rp 22,9 triliun agar ekonomi Indonesia tetap kuat dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona baru (Covid-19). Stimulus diberikan kepada berbagai jenis pajak yang diharapkan mampu menggerakkan kegiatan ekonomi domestik, terutama di sektor manufaktur.
1. Relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan selama enam bulan per April. Anggaran yang dibutuhkan untuk relaksasi PPh 21 adalah Rp 8,6 triliun.
2. Relaksasi PPh 22 impor untuk perusahaan yang harus mengimpor bahan baku barang modal. Besaran anggaran yang diperlukan Rp 8,15 triliun.
3. Relaksasi PPh 25 untuk korporasi yang diberikan melalui skema pengurangan 30 persen kepada 19 sektor industri pengolahan yang sama dengan PPh 22. Nilai dari stimulus ini adalah Rp 4,2 triliun.
4. Relaksasi dalam restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Kebijakan ini berlaku dimulai dari April sampai September dengan total anggaran Rp 1,97 triliun.
Stimulus Jilid I Rp 10,3 triliun
Stimulus Jilid II Rp 22,9 triliun
Total: Rp 33,22 triliun.