Akses Jalan Pemukiman di Cimahi Dibatasi untuk Cegah Corona
Sejumlah pemukiman mulai membatasi akses keluar masuk komplek untuk mencegah corona..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga beraktivitas di depan gang yang ditutup di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Warga melintas di depan gang yang ditutup di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Pedagang menunggu pelanggan di depan gang yang ditutup di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Petugas keamanan menyemprotkan cairan disinfektan kepada warga yang akan masuk ke dalam pemukiman di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Petugas keamanan menyemprotkan cairan disinfektan kepada warga yang akan masuk ke dalam pemukiman di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Komplek Graha Alamanda, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Warga beraktivitas di depan gang yang ditutup di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4).
Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi.