REPUBLIKA.CO.ID,
Aturan Moda Transportasi selama PSBB di Jawa Barat
1. Layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
2. Transportasi berlaku untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.
3. Penggunaan mobil dan motor hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan.
4. Mobil pribadi, penumpangnya maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.
5. Melakukan disinfeksi kendaraan
6. Pengendara wajib pakai masker
7. Tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
Sumber: Pemprov Jabar
Advertisement