REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Sejak bulan Maret lalu Majelis Ulama Indonesia telah memfatwakan keringanan untuk mengganti Shalat Jumat di masa pandemi. Seiring meluasnya wabah, daerah yang menerapkan fatwa tadi terus bertambah.
Namun di beberapa daerah, pelaksanaan ibadah ini masih dijalankan. Dengan kaidah jaga jarak atau bahkan dengan mengacuhkan sama sekali aturan tadi.