REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Pengandilan Negeri Palembang berlangsung secara daring (online).
Agenda sidang tersebut berisi pembacaan pembelaan terdakwa Ahmad Yani. Seiring pandemi Covid-19 berbagai acara persidangan dilakukan secara daring sebagai bagian dari protokol kesehatan Covid-19.