Sejumlah terdakwa kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Kabupaten Banyumas mengikuti proses sidang secara online di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5/2020). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah COVID-19 (FOTO : Antara/Idhad Zakaria)
Petugas Polisi Pamong Praja memberikan kesaksian pada sidang kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5/2020). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah COVID-19 (FOTO : Antara/Idhad Zakaria)
Sejumlah terdakwa kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Kabupaten Banyumas mengikuti proses sidang secara online di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5/2020). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah COVID-19 (FOTO : Antara/Idhad Zakaria)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sejumlah terdakwa kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Kabupaten Banyumas mengikuti proses sidang secara online di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5/2020).
Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah COVID-19.
sumber : Antara