Jumat 08 May 2020 17:03 WIB

Gelar Perkara Kasus Pank Sembako Ferdian Paleka

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (tengah), M Aidil (kanan) dan Tubagus Fahddinar Achyar (kiri) dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (tengah), M Aidil (kanan) dan Tubagus Fahddinar Achyar (kiri) beserta barang bukti dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, M Aidil dan Tubagus Fahddinar Achyar berjalan dengan kawalan petugas kepolisian saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, M Aidil dan Tubagus Fahddinar Achyar berjalan dengan kawalan petugas kepolisian saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, M Aidil dan Tubagus Fahddinar Achyar berjalan dengan kawalan petugas kepolisian saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah tersangka kasus candaan atau prank bantuan sosial (bansos) berisi sampah dan batu kepada transpuan Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (tengah), M Aidil (kedua kanan) dan Tubagus Fahddinar Achyar (kiri) dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/5). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Youtuber Ferdian Paleka dan dua rekannya Tubagus Fahddinar serta Aidil telah diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video prank pembagian sembako berisi sampah dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement