Dua pengendara melintas di jalan Ngurah Rai saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19 (FOTO : ANTARA/Nyoman Budhiana)
Sejumlah pengendara melintas di jalan Ida Bagus Mantra saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19 (FOTO : ANTARA/Nyoman Budhiana)
Sejumlah pengendara melintas di jalan Ngurah Rai saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19 (FOTO : ANTARA/Nyoman Budhiana)
Anggota satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang memeriksa surat jalan seorang pengendara saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos pantau perbatasan Biaung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19 (FOTO : ANTARA/Nyoman Budhiana)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah pengendara melintas di jalan Ida Bagus Mantra saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020).
Kota Denpasar menerapkan PKM selama satu bulan dengan mendirikan 10 pos pantau terutama di perbatasan kota untuk mengawasi aktivitas warga tanpa tujuan jelas dan melanggar protokol kesehatan termasuk melanggar larangan mudik dalam upaya menghentikan penyebaran wabah COVID-19.
sumber : Antara