Sabtu 16 May 2020 14:48 WIB

Infografis Sinyal Pemerintah akan Relaksasi PSBB

Pemerintah mengajak masyarakat berdamai dengan Covid-19.

Foto: mgrol100
Relaksasi PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, 1. Membandingkan daerah yang menerapkan PSBB dan tidak.

Presiden Joko Widodo memerintahkan perbandingan pelaksanaan PSBB dan non-PSBB pada wilayah 10 provinsi dengan kasus positif terbanyak. Dari 10 provinsi itu, hanya 3 provinsi yang berstatus PSBB, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.

2. Kemungkinan membuka tempat ibadah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo salah satunya membahas kemungkinan pelonggaran untuk membuka tempat ibadah. “Kalau bahaya tidak ada, bisa saja sholat dilakukan. Tapi, kalau masih ada ancaman Covid-19 maka sholat Id berjamaah tidak dilakukan,” katanya.

3. Mengizinkan warga usia di bawah 45 tahun bekerja.

Doni Monardo juga mengatakan warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah. Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

4. Berdamai dengan Covid-19 dengan membuka pabrik, moda transportasi, restoran, dan hotel.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masyarakat terpaksa harus berdamai, bersahabat dengan Covid-19 jika wabah tidak kunjung usai. Menurut dia, pabrik-pabrik boleh buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, yakni cek suhu, tempat cuci tangan, mewajibkan pemakaian masker, dan menjaga jarak di tempat kerja.

"Moda transportasi juga begitu, restoran, hotel, memperlakukan hal yang sama," kata dia.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement