Kamis 04 Jun 2020 12:12 WIB

Cegah Covid-19 Melalui Peran Desa Adat di Bali

.

Rep: Fikri Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Pecalang atau petugas keamanan adat Bali berjaga saat kegiatan sosialisasi dan edukasi pendisiplinan penggunaan masker di wilayah Desa Adat Intaran, Sanur. (FOTO : ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Pecalang meminta wisatawan mancanegara untuk mengenakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Desa Adat Jimbaran, Badung. Fotografer : (FOTO : ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/FIKRI YUSUF)

Pecalang meminta wisatawan mancanegara balik arah terkait penutupan sementara kawasan wisata Pantai Balangan, Badung. (FOTO : ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Pengendara yang tidak mengenakan masker melakukan (FOTO : ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Dua warga membersihkan lingkungan saat menjalani sanksi adat karena melanggar aturan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Desa Adat Jimbaran, Badung. (FOTO : ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Pecalang dan petugas desa adat menegur warga yang tidak mengenakan masker saat kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pendisiplinan Penggunaan Masker di wilayah Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar. (FOTO : ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Sejumlah remaja menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai upaya pembinaan saat terjaring razia aksi balap liar di wilayah Desa Adat Jimbaran, Badung. (FOTO : ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Pecalang atau petugas keamanan adat Bali melakukan patroli untuk memastikan ketertiban masyarakat terkait aturan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Desa Adat Tuban, Badung. (FOTO : ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ikatan sosial yang terjadi antara desa adat dengan masyarakat di Bali, dianggap menjadi salah satu kunci efektif dalam berbagai upaya pencegahan COVID-19. Oleh karena itu keberadaan desa adat tersebut memiliki peran penting dalam mengatur warganya dalam mematuhi protokol kesehatan. 

Sekitar akhir bulan Maret 2020, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali sepakat membentuk Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis desa adat. Satgas Gotong Royong di lingkungan desa adat tersebut memiliki tugas untuk memberdayakan seluruh warga desanya agar bergotong royong bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 baik secara secara 'sekala' atau jasmani / nyata maupun secara 'niskala' atau rohani / tidak nyata.

Terkait tugasnya secara nyata, satgas di desa adat melaksanakan berbagai upaya sosialisasi, edukasi, pencegahan, pengawasan serta pembinaan terkait dengan COVID-19. Dalam pelaksanaannya, Pecalang atau petugas keamanan adat Bali berperan sebagai ujung tombak dalam pengawasan serta pembinaan yang dilakukan bersama dengan sejumlah unsur terkait seperti TNI, Polri dan Linmas.

Dalam kesehariannya, Pecalang bersama petugas kemananan lainnya rutin melakukan patroli di wilayah desa adatnya masing-masing untuk memastikan situasi di wilayahnya kondusif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, dalam fungsi pengawasan, tim keamanan gabungan akan meminta tempat usaha yang masih buka melebihi aturan jam operasional yang telah ditetapkan untuk segera menutup lokasi usahanya. Termasuk apabila masih ada ditemukan warga yang berkumpul di luar rumah, mereka juga akan diminta untuk segera membubarkan diri.

Sejumlah desa adat di Bali juga telah mengambil berbagai langkah serta menerapkan sanksi sebagai upaya pembinaan kepada masyarakat, karena setelah melakukan berbagai upaya pengawasan yang dilakukan dengan cara persuasif, masih saja ditemukan warga yang tetap melanggar aturan-aturan pencegahan penyebaran COVID-19. 

Misalnya Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Desa adat tersebut memberlakukan sanksi adat berupa kerja bakti membersihkan lingkungan selama tiga hari berturut-turut bagi warga yang melanggar aturan. "Dalam penerapan sanksi adat ini, kami tetap melakukan pembinaan dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun intimidasi. Tujuannya hanya untuk memberikan efek jera agar warga yang melanggar tidak mengulangi kesalahannya kembali dan kesalahan yang telah dilakukan para pelanggar juga tidak ditiru warga lainnya," ujar Bendesa atau Kepala Desa Adat Jimbaran, I Made Budiarta. 

Setelah sanksi adat tersebut diberlakukan dan ramai dibahas di media sosial, Made Budiarta mengatakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya menurun drastis. Desa Adat Intaran di kawasan Sanur, Kota Denpasar, juga mengambil langkah yang sama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Di wilayah itu, warga yang masih tidak mematuhi penggunaan masker, harus bersiap menjalani sanksi berupa denda sosial dengan membersihkan lingkungan di kawasan desa adat Intaran selama tiga hati berturut-turut atau diganti dengan denda beras lima kilogram yang dapat diuangkan menjadi Rp50 ribu.

Untuk pengawasannya, Pecalang bersama dengan para pemuda desa setempat akan berjaga di berbagai titik di desa adat tersebut untuk memeriksa apakah warga dan pengendara yang melintas melalui wilayah desa itu telah mengenakan masker. Sebelum sanksi tersebut diterapkan, pihak desa adat juga telah melakukan sosialisasi dengan membagikan masker kepada masyarakat yang masih belum mengenakan dan meminta mereka untuk melakukan 'push-up' sebagai efek jera.

Dengan upaya gotong royong yang dilakukan oleh berbagai pihak khususnya di wilayah desa adat tersebut, diharapkan pandemi COVID-19 penyebarannya tidak semakin meluas dan aktivitas masyarakat termasuk aktivitas pariwisata di Pulau Dewata yang saat ini tengah mengalami keterpurukan dapat kembali pulih dan normal kembali.

 

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement