Ahad 07 Jun 2020 07:30 WIB

31 RW di Depok Jalani Pembatasan Sosial Kampung Siaga

31 RW diterapkan PSKS karena masih ada kasus positif Covid-19.

Rep: Republika/ Red: Andi Nur Aminah
Foto: Republika
31 RW diterapkan PSKS karena masih ada kasus positif Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,

Pemkot Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di tingkat rukun warga. 31 RW diterapkan PSKS karena masih ada kasus positif Covid-19.

Protokol kesehatan di wilayah penerapan PSKS:

- prosedur keluar masuk

- pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR)

- pemantauan kasus

- penyisiran isolasi mandiri

Penerapan PSKS melibatkan:

- Satgas Kampung Siaga

- RT/RW

- Relawan

Penerapan PSKS di 31 RW tersebar di 20 Kelurahan (update 5/6):

Kecamatan Cimanggis:

- Tugu: 18 kasus

- Pasirgunung Selatan: 17 kasus

- Mekarsari: 10 kasus

- Curug: 6 kasus

Kecamatan Tapos:

- Sukatani: 15 kasus

 

Kecamatan Beji:

- Tanah Baru: 14 kasus

- Beji: 6 kasus

Kecamatan Sukmajaya:

- Baktijaya: 14 kasus

- Sukmajaya: 14 kasus

- Mekarjaya: 10 kasus

- Abadijaya: 10 kasus

Kecamatan Pancoran Mas:

- Depok Jaya: 14 kasus

- Pancoran Mas: 11 kasus

- Depok: 11 kasus

- Mampang: 6 kasus

Kecamatan Bojongsari:

- Pondok Petir: 13 kasus

Kecamatan Cipayung:

- Ratujaya: 10 kasus

Kecamatan Cinere:

- Cinere: 9 kasus

Kecamatan Cilodong:

- Sukamaju: 8 kasus

Kecamatan Limo:

- Limo: 7 kasus

Sumber: Dioalah dari hasil Wawancara

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement