REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada masa PSBB transisi ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan kembali aturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di jalanan protokol ibukota.
Aturan ini disebut-sebut akan diberlakukan pada kendaraan roda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua. Beberapa kalangan memanandang aturan perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum.