REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memicu polemik di masyarakat kala pandemi Covid-19 melanda. RUU yang merupakan inisiatif dari DPR ini ramai-ramai ditolak oleh berbagai pihak. Salah satu alasannya karena dicurigai bisa membuka peluang bangkitnya komunisme di Indonesia. Berikut beberapa hal dalam RUU HIP yang menuai kontroversial:
Dicurigai memberi peluang bangkitnya komunisme
- RUU HIP tak memasukan TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme/ marxisme-lenisnisme sebagai konsideran
Pasal 6 dalam draft RUU HIP
- Dianggap memeras Pancasila menjadi Trisila
- Frasa "Ketuhanan yang berkebudayaan dalam Trisila yang merupakan perasan dari Pancasila
- Pasal 7 ayat (2) draft RUU HIP kemudian diperas lagi menjadi Ekasila yakni Gotong Royong
Beberapa pasal dalam RUU HIP dinilai mempersempit runag tafsir yang menjurus pada monotafsir Pancasila
- PBNU menilai pasal 13, 14, 15, 16 dan 17 RUU HIP bisa menjurus pada monotafsir Pancasila
BPIP Diisi TNI-Polri aktif
Pasal 47 ayat (2) RUU HIP mengatakan TNI/ Polri aktif bisa mengisi BPIP. Padahal Perpres Nomor 7/ 2018 mengatur hanya purnawirawan yang boleh mengisi BPIP.
Sumber: Republika, dpr.go.id
Pengolah: Bayu Hermawan