Rabu 22 Jul 2020 14:34 WIB

Pemusnahan Narkotika Selundupan di Serang

BNN menangkap empat tersangka bandar narkotika serta menyita 298 kilo.

Red: Mohamad Amin Madani

Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bersama jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) setempat membakar paket ganja saat Pemusnahan Narkotika Selundupan di Serang, Banten, Rabu (22/7/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menangkap empat tersangka bandar narkotika serta menyita 298 kilogram ganja kering dan 988 gram sabu yang diselundupkan dari Medan melalui jasa penitipan barang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pras. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Tantan Sulistyana memasukan paket ganja dan sabu saat Pemusnahan Narkotika Selundupan di Serang, Banten, Rabu (22/7/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menangkap empat tersangka bandar narkotika serta menyita 298 kilogram ganja kering dan 988 gram sabu yang diselundupkan dari Medan melalui jasa penitipan barang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pras. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menjaga empat tersangka bandar narkotika masing-masing (dari kiri) MD, SH, GS dan MP saat Pemusnahan Narkotika Selundupan di Serang, Banten, Rabu (22/7/2020). Aparat BNN Provinsi Banten menangkap empat tersangka bandar narkotika serta menyita 298 kilogram ganja kering dan 988 gram sabu yang diselundupkan dari Medan melalui jasa penitipan barang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pras. (FOTO : Antara/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten bersama jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) setempat membakar paket ganja saat Pemusnahan Narkotika Selundupan di Serang, Banten, Rabu (22/7/2020).

Aparat BNN Provinsi Banten menangkap empat tersangka bandar narkotika serta menyita 298 kilogram ganja kering dan 988 gram sabu yang diselundupkan dari Medan melalui jasa penitipan barang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement