Ahad 26 Jul 2020 20:40 WIB

Penindakan Pelanggaran dan Panduan Bersepeda Saat Pandemi

..

Red: Mohamad Amin Madani

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (26/7/2020). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dari 5 Juni hingga 24 Juli 2020 yang mendapatkan sanksi kerja sosial sebanyak 37.599 orang, sedangkan jumlah denda perorangan tercatat sebanyak 4.094 kasus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (26/7/2020). Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dari 5 Juni hingga 24 Juli 2020 yang mendapatkan sanksi kerja sosial sebanyak 37.599 orang, sedangkan jumlah denda perorangan tercatat sebanyak 4.094 kasus. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah warga memindai kode batang (QR barcode) tentang imbauan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan Sumut saat menyosialisasikan panduan gowes atau bersepeda aman di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Minggu (26/7/2020). Panduan tersebut bertujuan mengingatkan warga untuk bersepeda yang aman sesuai dengan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Septianda Perdana)

Sejumlah warga memindai kode batang (QR barcode) tentang imbauan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan Sumut saat menyosialisasikan panduan gowes atau bersepeda aman di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Ahad (26/7/2020). Panduan tersebut bertujuan mengingatkan warga untuk bersepeda yang aman sesuai dengan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Septianda Perdana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (26/7/2020).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dari 5 Juni hingga 24 Juli 2020 yang mendapatkan sanksi kerja sosial sebanyak 37.599 orang, sedangkan jumlah denda perorangan tercatat sebanyak 4.094 kasus. 

Sementara di Medan, Dinas Perhubungan Sumut gencar menyosialisasikan panduan gowes atau bersepeda aman di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Ahad (26/7/2020).

Panduan tersebut bertujuan mengingatkan warga untuk bersepeda yang aman sesuai dengan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement