REPUBLIKA.CO.ID, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan sejumlah modus kampanye hitam atau black campaign.
Kampanye hitam ini termasuk kampanye politik yang mengandung ujaran kebencian serta politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Berikut empat jenis kampanye hitam yang diwaspadai oleh Bawaslu pada Pilkada 2020:
1. Pidato politik yang cenderung mengarah kepada politik identitas yang bermuara pada SARA.
2. Ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan. Menurut Ratna, untuk mencegah modus ini pada Pilkada 2020, Bawaslu membutuhkan pendekatan-pendekatan yang struktural kepada tokoh-tokoh agama.
3. Spanduk yang mengandung pesan verbal berkonten SARA.
4. Penyebaran ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media sosial atau akun tidak resmi yang tidak didaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber: republika.co.id
Pengolah data: ratna puspita