Pengendara sepeda motor melintas di persimpangan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/8). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua belum berlaku. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pengendara sepeda motor berhenti saat lampu merah menyala di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8). Aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi roda empat berlaku mulai jam 06.00 sampai jam 10.00, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00 (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas
sumber : Antara Foto