REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.