REPUBLIKA.CO.ID,
DPRD Kota Bogor mencabut tujuh Perda Kota Bogor yang dinilai sudah tidak relevan dengan aturan perundangan di atasnya.
1. Perda Nomor 11 Tahun 1987: Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Alasan pencabutan: dinilai sudah tidak relevan lagi. Perda ini mengatur soal penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Aturan ini diperbaiki dan diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
2. Perda Nomor 10 Tahun 1990: Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
Alasan pencabutan: Aturan ini sudah diperbaiki dan diatur dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
3. Perda Nomor 18 Tahun 1999: Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor.
Alasan pencabutan: Perda ini sudah tidak diperlukan. Cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.
4. Perda Nomor 12 Tahun 2007: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah.
Alasan pencabutan: karena aturan soal PPNS sudah diperbaiki dan diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
5. Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Alasan pencabutan: ada aturan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.
6. Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Alasan pencabutan: sudah tidak relevan, karena sudah direvisi dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
7. Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah tidak relevan lagi.
Alasan pencabutan: sudah direvisi dalam UU Nomor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Sumber: Pemkot Bogor
Advertisement