Sanksi Bagi Warga Tidak Bermasker di Titik Nol Yogyakarta
      Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi.        .
      
        Rep: Wihdan Hidayat/        Red: Mohamad Amin Madani
     
    
                     
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker saat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Warga menjalankansanksi sosial untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Petugas Kepolisian mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker saat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Warga menjalankan sanksi sosial untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker sat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                       
                                    
                                    Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam.
   
Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.